Etika Profesi dan Pengembangan Diri

Tugas 8
Kelompok 8 :
Tyas Kristyana           682012063
Gishella Wahongan     682012061
Cadwell Rumagit        682012058
Vinilia Kamuh             682012049
Guido Walujan            682012042


3 (tiga) kategori cybercrisme :
1.      Cyberpiracy

Contoh kasus dari pengalaman sendiri
Karena mendownload windows 8 bajakan dari internet, setelah terinstal ternyata laptop tersebut bukannya berakhir dengan memiliki sistem operasi windows 8 tapi ternyata berakhir dengan blue screen dan harus di bawah ke tempat service untuk menerima perbaikan, atau di instal lagi sistem operasinya.


2.      Cybertrespass

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.                                                                                  
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).                                                                                            
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.

DAFTAR PUSTAKA:
a.       Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
b.      Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
d.      http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008


3.      Cybervandalism

KOMPAS.com — Perang cyber telah melangkah lebih jauh. Peralatan "perang" ini pun semakin beragam dan canggih. Salah satunya adalah virus atau malware. Bahkan, kini muncul virus/malwareyang sangat canggih dan kompleks dalam bentuk attack toolkit.
Virus berbahaya tersebut adalah adalah "Flame". Virus yang ditemukan oleh tim Kaspersky Lab ini dirancang khusus untuk memata-matai pengguna komputer yang terinfeksi dengan berbagai cara. Seperti malware Stuxnet dan Duqu yang sempat membuat kacau proyek reaktor nuklir milik Iran, Flame disinyalir merupakan "senjata cyber" yang sengaja diluncurkan oleh sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu.
"Malware Flame sepertinya adalah jenjang selanjutnya dari perang (cyber). Hal yang penting diketahui adalah bahwa senjata cyber seperti ini bisa digunakan untuk menyerang negara mana pun," ujar Eugene Kaspersky, CEO dan pendiri Kaspersky Lab, dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Wired.


KasperskyArea sebaran dan jumlah kasus malware Flame
Jika Stuxnet memiliki target spesifik berupa perangkat industri, Flame secara khusus mengincar kalangan bisnis dan universitas, serta hanya menginfeksi tak lebih dari 5.000 komputer pribadi di seluruh dunia, diduga melalui jaringan atau USB Flashdisk.
Penyebaran terbatas tersebut disinyalir memiliki tujuan untuk menghindari pendeteksian selama mungkin. Flame diperkirakan telah beredar sejak 2010, berdekatan dengan waktu penemuan Stuxnet yang kepergok karena menyebar terlalu liar. Kaspersky Lab baru menemukan Flame dua minggu lalu.
"Dilihat dari kecanggihan dan area sebarannya yang melingkupi negara-negara tertentu di Timur Tengah, tak diragukan lagi, ini (Flame) disponsori oleh sebuah negara," ungkap Alexander Gostev, Kepala Riset dan Analisis Global Kaspersky dalam blognya.
Gostev mengategorikan pembuat malware dalam tiga golongan berdasarkan kompleksitas dan karakteristik serangan, yaitu hacktivist, penjahat cyber, dan negara (nation-state). Menurutnya, Flame masuk dalam kategori yang disebut terakhir. Gostev juga mengatakan bahwa Flame memberikan arah baru bagi perang dan spionase digital.
Flame menginfeksi sejumlah komputer di negara-negara tertentu di Timur Tengah, termasuk Iran, Palestina, Israel, Lebanon, dan Suriah. Pembuat malware ini belum diketahui.
Berbeda dengan Stuxnet yang juga dikategorikan sebagai "senjata cyber", Flame sepertinya didesain bukan untuk merusak sistem, melainkan untuk mengumpulkan data dengan cara memata-matai pengguna komputer yang terinfeksi.
Saat aktif di komputer, Flame mendeteksi lalu lintas jaringan dan menyadap percakapan audio, baik yang dilakukan melalui software, seperti Skype, maupun dengan cara mengaktifkan mikrofon komputer. 
Malware ini juga sanggup merekam ketikan keyboard, mengambil screenshot, mencegat e-mail, bahkan mendeteksi dan mencuri data dari perangkat bluetooth.
Data-data curian yang dikumpulkan Flame kemudian dienkripsi dan dikirimkan ke sejumlah domain "Command and Control" milik pembuatnya yang tersebar di seluruh dunia dan bisa diganti ke alamat lain kapan saja apabila domain yang bersangkutan ditutup atau ditinggalkan. Begitu canggihnya fungsi Flame, para ahli diperkirakan butuh waktu bertahun-tahun untuk mempelajari hal-hal apa yang bisa—dan akan—dilakukan malware tersebut.
Muncul rumor bahwa serangan senjata cyber yang belakangan muncul bisa jadi ditujukan untuk menekan Iran dalam negosiasi program nuklirnya. Flame pertama kali ditemukan di komputer milik Kementerian Minyak Iran.
Selain Flame, ditemukan juga malware lain bernama "Viper" yang berusaha menghapus data dari server.

PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME
1.      mahalnya software yang asli.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.       Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya


PENANGGULANGAN CYBERCRIME

1.      Mengamankan sistem
1)      Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut:
2)      Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
3)      Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
4)      Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5)      Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
·         Internet Firewall
·         Kriptografi
·         Secure Socket Layer (SSL)

2.      Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·         melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
·         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·         meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
·         meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

3.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
·         Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
·         Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime
·         Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Profesi dan Pengembangan Diri

Tugas 6
Kelompok 8 :
Tyas Kristyana           682012063
Gishella Wahongan     682012061
Cadwell Rumagit        682012058
Vinilia Kamuh             682012049
Guido Walujan            682012042

1.      Apa yang dimaksud dengan cybercrime?
Kata CYBER merupakan singkatan dari kata CYBERSPACE, istilah CYBERSPACE diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.Sedangkan CRIME berarti KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbukan kegoncangkn dalam masyarakat.
CIBER CRIME dapat diartikan sebagai kejahatan siber yang dilakukan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet di dunia maya. Menurut Tavani (2000) http://www.slideshare.net/115A01/pengertian-cyber-crime

2.      Jelaskan kategori-kategori dalam cybercrime?
a)   CYBERVANDALISM
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan data di komputer

b)   CYBERPIRACY
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

c)    CYBERTRESPASS
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
sistem komputer sebuah organisasi atau individu, dan website yang di-protect dengan password

3.      Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cybercrime?
Saat tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Artinya tindakan tersebut dilakukan di dunia maya dimana pengguna bebas mengakses apapun dengan perantara internet. Contohnya penggunaan teknologi komputer(internet) untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan penggunaan teknologi komputer(internet) untuk mengakses web site yang di protect dengan password

4.      Apakah semua kejahatan yang menggunakan komputer bisa dianggap sebagai cybercrime?
Tidak. Selama itu tidak memanfaatkan teknologi komputer dalam hal ini internet sebagai perantara untuk melakukan tindakan tersebut, maka itu tidak dapat dinyatakan sebagai cybercrime.
Contohnya seseorang menggunakan komputer untuk penggelapan pajak.

Berdasarkan jawaban sebelumnya, silahkan Anda menjawab pertanyaan berikut ini: 
  • Berikan contoh upaya mengatasi cybercrime di Indonesia dan jelaskan efektifitas dari upaya tersebut!
Di Indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:
·         perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.
·         pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.
·         perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.
·         meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime
·         menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi
kesimpulanya dalam menanggulangi cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Profesi dan Pengembangan Diri

Tugas 5
Kelompok 8 :
Tyas Kristyana           682012063
Gishella Wahongan  682012061
Cadwell Rumagit       682012058
Vinilia Kamuh             682012049
Guido Walujan            682012042

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan bagaimana proses lahirnya kekayaan intelektual!
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Hak Paten, Merek, dan cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 
Istilah Hak Milik Intelektual (HAMI) atau yang dikenal dalam bahasa asing Dgeistiges EigentumW (Jerman), atau intellectual property right (Inggris), atau intelectuele propriété (Perancis) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusiaitu lahir. Jadi benda dalam pengertian di sini tidak hanya benda yang berwujudtetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yangtidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia7.Sehubungan dengan munculnya ajaran baru tentang Hak Milik Intelektual,I. Kant dalam bukunya DVon der Unrechtmäßigkeit des BüchernachdrucksW tahun1785 menekankan, bahwa si pencipta (Autor) memiliki hak yang tidak bisa dilihatatas karyanya, yang oleh Kant hak itu disebut dengan Dius personalissimusW, yaituhak yang lahir dari dalam dirinya sendiri (hak kepribadian). Seorang filsuf  Fichte mengutarakan, bahwa seorang autor mempunyai hak atas suatukarya intelektualitasnya. Fichte lalu membedakan antara buku yang merupakanhasil karya dalam bentuk cetakan dengan isi dari buku itu sendiri (tulisannya).



  1. Mengapa kekayaan intelektual harus dihargai dan dilindungi?
Karena kekayaan intelektual seperti penjelasan diatas merupakan sesuatu yang dihasilkan dari pemikiran-pemikiran seseorang, dan seseorang tersebut berhak penuh atas hasil dari pemikiran-pemikirannya tersebut, sehingga perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya hal-hal yang dapat membatasi atau merenggut pemikiran-pemikiran seseorang yang dituangkan dalam bentuk karyanya.
.
  1. Sebutkan obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia!
Kekayaan intelektual di Indonesia mencakup 
1.      Hak Cipta dan
2.      Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman
  1. Jelaskan perbedaan antara hak cipta, paten, desain industri dan merek!
a.       Hak cipta
·         Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) .
·         Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
b.      Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·         Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·         Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·         Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
proses;
hasil produksi;
penyempurnaan dan pengembangan proses;
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
c.       Desain industry
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
·         Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d.      Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
·         Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·         Merek adalah anda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

5.      Sebut dan jelaskan jenis-jenis pembajakan piranti lunak!
Untuk jenis pembajakan perangkat lunak atau pembajakan yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan dikategorikan sebagai berikut
·         Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa computer
·         Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
·         Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
·         Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
·         Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh

Berdasarkan jawaban sebelumnya, silahkan Anda menjawab pertanyaan berikut ini:
  • Mengapa pembajak piranti lunak di Indonesia terus bertambah meskipun peraturan yang melarangnya sudah ada sejak lama? Jelaskan bagaimana cara mengatasi pembajakan perangkat lunak di Indonesia dan berikan contoh konkritnya!
penyebab pembajakan software komputer di negeri ini semakin hari bertambah terus, antara lain :
·         Ketidaktahuan.
Banyak masyarakat Indonesia yang masih awam dan buta tentang adanya software original dan bajakan. Dapat memakai atau mengenal komputer saja sudah merupakan ‘kebanggaan’ tersendiri sehingga jangankan memikirkan apakah software yang dipakai legal atau tidak, bahkan urusan ‘apa itu’ software sendiri saja belum tentupaham.
Dalam pikiran kebanyakan dari mereka, saat membeli komputer, entah baru atau second, yang penting dapat berjalan dan dioperasikan. Penjual komputer juga jarang yang memberitahu secara detail tentang software original atau bajakan. Mungkin akan banyak masyarakat yang urung membeli komputer jika tahu bahwa harga software yang harus ditanggung lebih mahal dari harga perangkat komputer itu sendiri.

·         Buah simalakama para penegak hukum
Para penegak hukum di Indonesia juga serba salah untuk menindak para pemakai software bajakan. Kadang para aparat sendiri juga memakai software bajakan untuk tugas sehari-hari, selain itu mereka akan berpikir dua kali untuk semana-mena menangkap semua pemakai software bajakan. Karena boleh jadi keluarga atau tetangga dekat mereka ikut terciduk, sehingga ‘penjara’ akan penuh dengan 86% pengguna komputer di Indonesia yang tertangkap.

·         Harga Software yang relatif ‘mahal’. 
Pihak produsen mungkin ‘lupa’ bahwa daya beli masyarakat di masing-masing negara jauh berbeda. Harga sebuah software seharga $80 - $300 di Negara maju adalah biasa dan terjangkau, namun tidak untuk negara berkembang bahkan miskin.
Harga tersebut lebih baik dibelikan kebutuhan hidup sehari-hari. Seharusnya pihak produsen menyesuaikan daya beli masyarakat sehingga masing-masing pihak dapat terbantu. Sekarang bayangkan saja, andai sebuah Microsoft Windows Home Edition dibrandol Rp 25.000,- khusus untuk pengguna di Indonesia maka berapa pemasukan yang akan didapatkan pihak Microsoft dibandingkan jika masyarakat menggunakan software bajakan.

·         Mudahnya mencari bajakan
Dari Internet, di lapak-lapak pinggir jalan atau kemampuan penggandaan dengan dvd/cd ROM menjadikan software original begitu mudah digandakan. Jika kita ingin sekadar tahu tentang software original saja sudah begitu ribet maka jalan pintas yang mudah dan murah tersedia di banyak tempat tentu akan menggoda para pemakai komputer.

·         Kurangnya sosialisasi software alternatif
Sebetulnya sudah banyak sekali pengembang software komputer yang membagikan secara ‘gratis’. Sayangnya karena bersifat ‘open’ maka memunculkan banyak aplikasi yang tentu semakin membuat bingung para orang awam. Ditambah sosialisasi yang kurang dari pemerintah dan pemerhati software komputer alternatif ini terhadap masyarakat awam.

Berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah semakin maraknya pembajakan software, antara lain : 
·         Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa software telah memudahkan kita untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena itu keberadaan software harus dihargai dengan cara membeli software yang asli berlisensi dari perusahaan pembuatnya.
·         Untuk mengatasi harga software yang relatif tinggi, saat ini sudah banyak free software (software gratis) dan software yang bersifat open source , yang memperbolehkan kita untuk menggunakannya dan menggandakannya selama tidak digunakan untuk komersial lainnya maka software open source ini gratis untuk digunakan oleh pemilik komputer.
·         Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software.
·         Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi komputer dengan software original.




contohnya:

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.
“Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda.
“Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Sumber










  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS